Saturday, 12 November 2016

RESUME

I.                   BUKU

1.1  Menurut Gunawan ( 2015:11) bahwa Pendapatan nasional adalah merupakan jumlah seluruh pendapatan yang diterima oleh masyarakat dalam suatu negara selama satu tahun. Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Bruto (PDB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar.

II.         JURNAL

2.1  Menurut Ragandhi(.) bahwa pendapatan Nasional adalah jumlah dari pendapatan faktor-faktor produksi yang digunakan untuk memproduksikan barang dan jasa oleh suatu negara dalam tahun tertentu. Pendapatan Nasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu Pendapatan Domestik Bruto (Pendapatan Nasional) dan Pendapatan Nasional Bruto (PNB). Pendapatan domestik bruto adalah nilai barang-barang dan jasa-jasa yang diproduksikan di dalam Negara tersebut dalam suatu tahun tertentu. Sedangkan Pendapatan Nasional bruto adalah nilai dari semua barang jadi dan jasa yang diproduksi oleh faktor-faktor produksi domestik dalam negeri dalam suatu periode tertentu.
Pendapatan Nasional secara agregatif menunjukkan kemampuan suatu negara dalam menghasilkan pendapatan/ balas jasa kepada faktorfaktor produksi yang ikut berpartisipasi dalam proses produksi daerah tersebut. Dengan kata lain Pendapatan Nasional menunjukkan gambaran Production Orginated.


      Daftar pustaka

1.      Gunawan, C.I.2015.EKONOMI MAKRO.CV. IRDH (Research & Publishing) Anggota IKAPI
Office : Jl.A. Yani Gg. Sokajaya 59 Purwekerto
Telp : 0281-7639218 HP 08227031919
www.irdhresearch  email:irdhreseach@gmail.com



2.      Regandhi,A... PENGARUH PENDAPATAN NASIONAL, INFLASI, DAN SUKU BUNGA DEPOSITO TERHADAP KONSUMSI MASYARAKAT DI INDONESIA.PP 36.

Friday, 11 November 2016


RANGKUMAN
BAB 10
“Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”
Yanto  2014120004

PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
A.    PENGERTIAN PASAR UANG

Pasar Uang merupakan sarana lembaga keuangan, perusahaan non keuangan, dan perusahaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek walaupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditas atau dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor, impor, dan hutang luar negeri.
Sedangkan menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001 : 20), pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara.

B.     TUJUAN PASAR UANG
Dari Pihak yang membutuhkan dana, pasar uang memiliki tujuan:
1.      Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek,
2.      Untuk memenuhi kebutuhan likuidasi,
3.      Untuk memenuhi modal kerja,
4.      Membantu pihak yang membutuhkan dana apabila kalah kliring.
5.      Sedangkan dari pihak yang menanamkan dan, bertujuan:
6.      Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu,
7.      Membantu pihak – pihak yang mengalami kesulitan keuangan.

C.    INSTRUMEN PASAR UANG
Instrumen pasar uang adalah sebagai berikut:
·         Interbank call money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh bank Indonesia setia hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjam uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money.
Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money ( overnigh ) dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money dimana masa pelunasannya 2 hari.

·         Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )
Sertifikat Bank Indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral ( Bank Indonesia ). Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka ( open market operation ) dalam masalah penanggulangan jumlah uang yang beredar. SBI pertama kali diterbitkan tahun 1970 dan hanya diperdagangkan antar bank. Namun, kebijaksanaan ini tidak berlangsung lama, karena pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan untuk memperkenalkan bank – bank umum untuk menerbitkan sertifikat deposito tahun 1971. SBI diterbitkan kembali dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi perbankan 1 juni 1983.
·         Sertifikat Deposito
Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang membolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan sertifikat deposito sejak tahun 1971, maka sampai sekarang ini sertifikat deposito merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan dana, maka dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga ataupun pihak umum.
·         Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU )
Merupakan surat berharga yang yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka menstabilkan nilai rupiah. Bank ataupun lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU ini kemudian diperjualbelikan dengan bank Indonesia atau pihak-pihak lainnya.
·         Banker’s Acceptance
Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjualbelikan dipasar uang sebagai salah satu sumber danajangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari.wesel yang diberi cap “ accepted “ inilah yang kemudian kita kenal dengan Banker’s acceptance .
·         Commercial Paper
Commercial paper merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan dipasar uang dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun. Yang termasuk kedalam jenis commercial paper adalah proses yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank.
Penerbitan proses yang termasuk dalam jenis commercial paper ini tidak disertai jaminan tertentu. Seperti halnya jenis surat berharga pasar uang lainnya, bahwa penerbitan commercial paper ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek perusahaan dimana kepada si pemegang proses penerbit berjanji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat jatuh tempo.

·         Treasury bills
Merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh bank sentral dengan jangka waktu paling lama 1 tahun.penerbitan treasury bills oleh Bank Sentral ini biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu pula.

·         Repuchase Agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut disertai dengan perjanjian yaitu harga dan tanggal jatuh temponya.

D.    PENGERTIAN PASAR VALUTA ASING (VALAS)
Pasar valuta asing ( foreign exchange market ) atau biasa disebut valas adalah suatu mekanisme dimana mata uang satu ditukar dengan mata uang lainnya. Suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara llainnya ( pasangan mata uang / pair ) yang meliatkan pasar – pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.

E.     TUJUAN PASAR VALUTA ASING
Tujuan dari pasar valuta asing adalah sebagai berikut:
1.      Mendapatkan keuntungan berupa selisih harga beli dan harga jual.
2.      Mendaatkan bunga atau selisih suku bunga atau swap,
3.      Untuk transaksi pembayaran,
4.      Mempertahankan daya beli,
5.      Pengiriman uang keluar negeri,
6.      Mencari keuntungan,
7.      Pemagaran risiko,
8.      Kemudahan berbelanja.

F.     JENIS TRANSAKSI VALUTA ASING
Dilihat dari jangka waktu perpindahan dananya, pasar valuta asing digolongkan menjadi dua macam transaksi:
Transaksi Spot, jual beli valuta asing yang disertai kewajiban bagi pihak pembeli dan penjual untuk saling menyerahkan mata uangnya dalam kurun waktu maksimum dua hari kerja setelah terjadinya kontrak.
Transaksi Forward, jual beli valuta asing yang disertai kewajiban bagi pihak pembeli dan penjual untuk saling menyerahkan mata uangnya dalam kurun waktu lebih dari dua hari kerja settelah tanggal kontrak. Kata “ lebih dari dua hari kerja” bisa berarti serah terima forward dituntaskan dalam kurun waktu sau hari, sau minggu, sau bulan, tiga bulan, atau satu tahun setelah value spot.
Jenis – jenis transaksi yang dapat dikelompokkan secara lebih rinci, yaitu:
1.      Komersial  : Ekspor impor lalu lintas modal, lalu lintas jasa.
2.      Funding     : Pinjaman valuta asing, kebutuhan cash flow.
3.      Hedging    : Untuk keperluan hadging atas resiko perubahan kurs valuta asing.
4.      Investasi    : Commercial investment, property investment dan portofolio investment.
5.      Individu    : Turis dan kebutuhan individu lainnya.

G.    PESERTA PASAR VALUTA ASING
1.      Dealer (Market maker)
Berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah di pasa uang. Pada umumnya dealer mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut.
2.      Perusahaan atau Perorangan
Perusahaan ataupun individu juga dapat melakukan transaksi perdagangan valuta asing (valas). Pasar valuta asing pada umumnya dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Contoh kasus dalam hal ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan lain sebagainya.
3.      Spekulan dan Arbitrator
Orang yang mengeksploitasi perbedaan kurs antar valas. Peran spekulan dan arbitrator semata-mata didorong oleh motif mengejar keuntungan. Mereke justru menuai laba dari fluktuasi drastis yang terjadi di pasar valas.
4.      Bank Sentral
Pada dasarnya Bank Sentral melakukan jual beli valuta asing untuk menstabilkan nilai tukar mata uangnya atau juga biasa disebut dengan istilah kegiatan intervensi.
5.      Pialang
Bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Secara tidak langsung Pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia.

6.      Pemerintah
Adapun tujuan pemerintah melakukan transaksi valuta asing antara lain untuk membayar hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar neger yang harus ditukarkan lagi kedalam mata uang lokal.

H.    MARGIN TRADING

·         Pengertin Margin Trading
Margin dalam perdagang forex merupakan uang jaminan yang disetorkan investor kepada perusahaan pialang berjangka, agar investor bisa melakukan transaksi melalui perusahaan pialang berjangka tersebut.
Dalam Undang – undang No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, margin didefinisikan sebagai sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan nasabah kepada pialang berjangka kepada anggota kliring berjangka, atau anggota kliring berjangka kepada lembaga kliring berjangka, untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka
·         Jenis – jenis Margin Trading
Ada empat jenis margin trading, antara lain:
1.      Initial margin/original margin.
Dalam bahasa Indonesia initial margin biasa disebut margin awal, yaitu sejumlah uang yang disetor oleh investor pada saat pembukaan account. Jumlahnya sesuai kesepakatan awal yang dibuat antara investor dengan pialang berjangka, biasanya dinyatakan dalam persentase dari nilai kontrak. Dalam commodity future lazimnya initial margin ditetapkan berkisar 5 – 10% dari nilai kontrak. Besamya margin berbeda-beda sesuai dengan nilai kontrak, waktu, dan gejolak harga yang terjadi.
2.      Variation margin.
Dalam bahasa Indonesia istilah yang digunakan adalah margin sela, yaitu merupakan tambahan margin yang disetor karena besaran margin selanjutnya telah berada dibawah besaran margin awal, sebagai akibat pergerakan harga yang berlawanan dengan yang diperkirakan semula.
3.      Maintenance margin.
Istilah yang digunakan dalam bahasa Indonesia adalah margin minimum. Margin ini merupakan besaran ni-lai yang harus dijaga atau dipelihara oleh investor dalam melakukan transaksi. Umumnya margin minimum ini ditetapkan sekitar 75% – 80 % dari margin awal.
4.      Margin Call.
Jenis margin ini mirip dengan margin sela, yaitu Jumlah dana yang harus disetor kembali oleh investor. Hanya saja, dalam margin call setoran dana harus dilakukan jika dana yang outstanding sudah berada di bawah maintenance margin, bukan initial margin. Jika investor mendapat margin call berarti investor harus menambah dananya sampai ke level initial margin, kalau tidak dilakukan, posisinya akan ditutup oleh perusahaan pialang. Perhitungan. Meskipun margin memudahkan investor melakukan investasi, bukan berarti kemudahan itu merupakan keuntungan bagi investor Dengan investasi itu sudah melekat risiko yang harus ditanggungnya. Bahkan dalam literatur investasi, margin trading merupakan salah satu strategi investasi yang cenderung mendekati spekulasi. Untuk itu, agar bisa memanfaatkan margin trading secara menguntungkan, diperlukan teknik perhitungan yang cukup rumit.
·         Mekanisme Margin Trading
Perdagangan forex dengan sistem margin trading mendasarkan prinsip mekanismenya pada pertukaran  atau perdagangan mata uang dengan mata uang lainnya dalam sattuan kontrak atau jaminan transaksi ( necessary margin ). Mekanismenya adalah investor tidak perlu menyetorkan modal sebesar nilai fisik transaksinya. Mekanisme ini dapat berlangsung karena fisik dari mata uang dalam perdagangan forex seperti ini tidak dilibatkan.
Secara umum margin trading yang dilakukan oleh Bank haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
ü  Dilaksanakan berdasarkan kebijakan direksi bank dan dengan kontrak yang sudah disetujui sebelumnya.
ü  Dialkukan atas dasar tersedianya margin deposit yang ada.
ü  Ditempatkan stinggi – tingginya 10 % dari modal bank untuk kepentingan bank.
ü  Harus dicantumkan ke dalam laoran mingguan dan juga laporan bulanan.

I.       INTERAKSI ANTARA PASAR VALUTA ASING DAN PASAR UANG
Pemilihan dana dalam pasar uang selalu berkaitan dengan pasar valas. Artinya jika kita hendak menginvestasikan uang kita dalam pasar uang maka, kita akan selalu mempertimbangkan kegiatan yang terjadi di pasar valas, demikian pula sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menentukan investasi mana yang paling menguntungkan di pasar uang atau valas. Interakasi antara pasar uang dan valas ini menjadi lebih penting apabila jumlah dana yang ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik.


SUMBER
Pasar uang dan Pasar Valuta Asing ( Jose Rizal Joesoef ). Penerbit: Salemba Empat
The Master Traders Belajar dari Traders Sukses Dunia ( Ardi Ardiyan ). Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama
Manajemen Aktiva Pasiva Bank Devisa ( Boy Leon & Sony Ericson ). Penerbit: Grasindo




Manajemen Anjak Piutang, Pengertian, serta Uraian Lengkap

SEJARAH ANJAK PIUTANG

Usaha anjak piutang dimulai di wilayah Amerika Utara pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama dari anjak piutang. Di Negara lain usaha ini masih merupakan industri yang baru yang dimulai pada tahun 1960 – 1970an. Usaha anjak Piutang ini dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Di Indonesia, kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru. Kelembagaan anjak piutang dimulai sejak diluncurkannya Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK. 13/1988 tanggal 20 Desember 1988 mengenai pengenalan usaha anjak piutang ini dimaksudkan untuk memperoleh sumber – sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh muIti finance company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Karena volume usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah.

PENGERTIAN ANJAK PIUTANG

Anjak piutang adalah transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).
Definisi perusahaan anjak piutang menurut Men Keu No. 1251/KM013/ 1988 tangga120 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pokok anjak piutang meliputi:

  1. Pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan 
  2. Mengurus administrasi penjualan kredit
  3. Penagihan piutang perusahaan klien

TENTANG ANJAK PIUTANG

SK Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002: “Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank:
Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak

PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI

Banyaknya sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan; lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin menyulitkan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Dalam mengatasi kendala di atas, kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit.
Dengan demikian klien dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.
Beberapa manfaat anjak piutang dalam peningkatan kemampuan usaha sbb :

  1. Menurunkan biaya produksi perusahaan.
  2. Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.
  3. Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
  4. Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
  5. Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
  6. Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.


PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG

Dalam, kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
a.       Perusahaan anjak piutang (factor),
Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b.      Klien (supplier) dan
Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c.       Nasabah (customer) atau disebut debitor.
Nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit. Dari Gambar 16-1 dapat dilihat siklus penjualan tradisional yang umum dilakukan oleh supplier dan pembeli atau debitor.
Selanjutnya, apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa perusahaan anjak piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagaimana dijelaskan pada Gambar berikut.

Siklus Penjualan Tradisional

Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut;
  1. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi tentang keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
  2. Perusahan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu meng­imbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, clan fimgsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
  3. Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.
  4. Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG

Transaksi anjak piutang berkembang sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat menenhukan perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan. Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh pentsahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Pemberitahuan 
Disclosed / notification. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
  • untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
  • untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
  • mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
  • memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas disclosed dapat diikuti pada Gambar dibawah ini.

Keterangan:
  1. Penjualan secara kredit kepada customer (debitor).
  2. Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan faktur­faktur dan dokumen terkait lainnya.
  3. Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
  4. Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
  5. Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
  6. Pelunasan utang customer kepada perusahaan fnctoring.
Undisclosed/non notification dan Undisclose atau juga disebut dengan non-notification fac­toring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko. Transaksi disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan piutang klien kepada perusahaan anjak piutang akan memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak yang terkait. Mekanisme undisclosed factoring adalah seperti gambag  sbb :
Keterangan:
  1. Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
  2. Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
  3. Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
  4. Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor (customer).
  5. Pada saatjatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
  6. Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.

2. Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse factoring. Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac­toring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.

Without recourse factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewaj iban pembayaran utang. Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.

3. Berdasarkan Pelayanan
Full servicefuctoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.

Financefactoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.

Bulk factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.

Maturity factoring. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy faktur.

4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.

International factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.

5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (pre­payment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.

Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.

Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.

PROSES ANJAK PIUTANG UNTUK TAGIHAN DAN PROMES

Pada umumnya kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien (supplier. Selanjutnya, proses kegiatan anjak piutang ini dapat dibedakan dalam bentuk transaksi untuk tagihan atau account receivable dan promes atau promissory notes.
                                     
Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
Kegiatan anjak piutang untuk tagihan ini atau disebut juga account receivable factoring didasarkan          pada suatu transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah yang dijual kepada perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambil alihan tagihan dari penjual atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas persetujuan atau pengetahuan pembeli (customer). Proses anjak piutang untuk tagihan dapat diikuti pada Gambar berikut;

Keterangan:
  1. Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/0 yang ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.
  2. Karena alasan cashflow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
  3. Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan anjak piutang.
  4. Kontrak persetujuan dan pengambilatihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
  5. Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.
  6. Pada saatjatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer).
  7. Pelunasan utang oleh pembeli.


Proses Anjak Piutang untuk Promes
Transaksi anjak piutang dengan menggunakan promes atau promissory notes factoring berbeda dengan proses anjak piutang tagihan. Proses anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain misalnya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan penerbitan promes oleh pembeli sebagai bukti surat tttang kepada penjual yang selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak pitttang untuk promes tersebut dapat diikuti pada Gambar dibawah ini;


Proses Anjak Plutang untuk Promes
Keterangan:
  1. Penjualan barang ataujasa kepada pembeli secara kredit.
  2. Sebagai bukti utang atas transaksijual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepadasupplier.
  3. Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.
  4. Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
  5. Setelah jatuh tempo, perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
  6. Pembayaran diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjak piutang setelah ditakukan penagihan.


JASA-JASA ANJAK  PIUTANG
Jasa jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
jasa pembiayaan (financing services) dan
jasa non-pembiayaan (non financing services).

1. Jasa Pembiayaan
Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau without recourse.
Dalam pengambilan keputusan mengenai dasar transaksi anjak piutang yang mana yang akan dilaku­kan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya risiko terjadi­nya kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah (customer).

2. Jasa Non-pembiayaan
Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:
a.       Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit.
b.      Sales ledger administration atatt sales accounting.
c.     Pengawasan kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa peng­awasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya.
d.     Perlindungan terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Jasa jasa nonpembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)    Credit standing para nasabah (customer).
b)   Posisi piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.
c)  Statement of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d)  Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan klien dengan nasabah.

BIAYA ANJAK  PIUTANG

Biaya biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service charge dan initial payment charge atau juga disebut discount charge (biaya bunga). Besamya service charge anjak piutang untuk jasa nonpembiayaan untuk anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Pembayaran service charge tersebut biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Sedangkan biaya bunga atau discount charge sehubungan dengan pembayaran di muka (initial payment), perusahaan anjak piutang mengenakan biaya antara 2%-3% p.a. di atas prime rate. Biaya yang terdiri atas 2 (dua) macam biaya :  u:
1.      Service charge. Service charge atau fee berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya biaya tersebut sangat tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu dari nilai faktur.
2.      Discount Charge. Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis). Seperti halnya dengan service charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.

MANFAATANJAK PIUTANG      
Manfaat anjak piutang bagi klien dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:

a. Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjak-piutangkan atas jasa jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak piutang. Jasa jasa tersebut meliputi administrasi piutang yang dianjak-piutangkan dan membantu penagihannya. Dengan mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban biaya atas klien.

b. Membantu beban risiko (credit inscrrance)
Kadang-kadang klien (supplier) membatasi penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual kredit kepada nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu kerugian, bukan saja semata-mata rugi materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah di depan mata tetapi juga rugi secara immateriel dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan keuntungan karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.

c. Memperbaiki sistem penagihan
Keuntungan lain perusahaan anjak piutang adalah memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan untuk , dibayar pada saat jatuh temponya. Hat tersebut berarti perusahaan anjak piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. Klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang dianjak-piutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang sedapat mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan
nasabah atau custonrer.

d. Membantu memperlancar modal kerja
Dengan anjak piutang, setiap penjualan praktis berarti penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari masalah kredit. Di samping itu, klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk jangka waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal tersebut akan lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
Manfaat anjak piutang dalam siklus manufaktur dapat dijelaskan dalam Gambar ini;


Keterangan:
  1. Pemrosesan bahan mentah sesuai dengan klasifikasi produk.
  2. Barang setengahjadi selanjutnya diproses selesai untukdikirimkan kepada nasabah.
  3. Penjualan dilakukan secara kredit.
  4. Alternatif imtuk memperoleh uang tunai melalui fasilitas anjak piutang tanpa perlu menunggu jatuh temponya piutang yang biasanya berkisar antara 1-3 bulan.
  5. Siklus produksi baru dapat dimulai kembali setelah piutang jatuh tempo.


e. Meningkatkan kepercayaan
Karena arus dana bukan lagi suatu masalah maka setiap tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan mengakibatkan mudahnya melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara kredit dengan harga yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien dapat memberikan discount yang lebih menarik.

f. Kesempatan untuk mengembangkan usaha
Manfaat lain anjak piutang yang cukup menarik adalah kesempatan untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya ada permintaan atas produk atau jasa jasa dan apabila mereka menjual kepada nasabah besar dengan reputasi baik.

RUANG LINGKUP OPERASI ANJAK PIUTANG         

Dilihat dari ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk:

a. Transaksi dalam negeri (domestic factoring)
b. Transaksi internasional (international factoring)

Pada dasarnya kedua bentuk transaksi anjak piutang tersebut dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with recourse) ataupun confidential (without recourse). Untuk jelasnya dapat diikuti ilustrasi sbb :

a. Anjak Piutang Domestik

Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Ilustrasinya dapat diikuti pada Gambar berikut;


Anjak Piutang domestik

Mekanisme transaksi dalam negeri dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut biasanya dilakukan dengan fasilitas disclosed factoring. Proses anjak piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan pada Gambar diatas dapat dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut: transaksi jual beli barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur (1) dan (2). Kemudian klien menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang (3). Berdasarkan kopi fakturtersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang segera membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur (4). Perusahaan anjak piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disetujui (5). Pihak customer selanjutnya membayar kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak (6). Setelah selesai seluruh pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya telah disepakati dalam kontrak (7).

ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL

Anjak piutang internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu :
  1. Eksportir
  2. Importir
  3. Perusahaan anjak piutang eksportir (export factor) dan
  4. Perusahaan anjak piutang importir (import factor).

Dalam transaksi factoring internasional, biasanya perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang pihak importir. Mekanisme anjak piutang internasional dapat diikuti pada Gambar dibawah :



Transaksi tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat kontrak factoring dengan perusahaan anjak piutang yang selanjutnya disebut export factor. Pihak eksportir mengajukan permohonan credit limit kepada export factor sehubungan dengan rencana ekspornya. Export factor selanjutnya menghubungi pihak korespondennya di negara di mana customer (importir) tersebut berkedudukan dalam hal ini di Jepang. Corespondent factor ini akan menjadi import factor. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk mengetahui kondisi atau credit standing importir. Apabila import factor menyetujui permohonan pihak importir, maka import factor akan memberi jaminan untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan (faktur) yang di fac­toring-kan sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh import factor. Apabila segala persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati oleh pihak pihak terkait, maka proses anjak piutang akan terjadi dengan mekanisme berikut:

Eksportir mengapalkan barangnya untuk dikirimkan kepada importir. Pada waktu yang sama, eksportir mengirimkan fakturnya dengan memberitahukan agar importir melakukan pembayaran kepada import factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (1) Setelah barang dikapalkan, eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen dokumen pengapalan kepada export factor (2) Selanjutnya export factor membayar sampai maksimum 80% dari total nilai faktur sesuai dengan kontrak kepada eksportir (3) Oleh export factor, copy faktur dan dokumen pengapalan dikirirnkan kepada import factor (4) Import factor menyiapkan sales ledger dan melakukan penagihan kepada importir berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan yang diterima dari export factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (5) Import factor kemudian melakukan pembayaran kepada exportfactor sebesar 100% dari total nilai faktur setelah dikurangi persentase tertentu yang telah disepakati selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pengiriman barang. Pembayaran tersebut harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah import factor telah menerima pembayaran dari importir atau belum (6) dan (7) Selanjutnya, export factor melunasi sisa pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi biaya biaya factoring.

Jasa-jasa Anjak Piutang Internasional
Jasa jasa yang ditawarkan anjak piutang internasional pada prinsipnya sama dengan jasa- jasa yang disediakan oleh anjak piutang domestik. Namun dalam hal anjak piutang internasional, pihak eksportir dan importir dapat memperoleh manfaat atas jasa jasa yang disediakan oleh anjak piutang intemasional.

Eksportir.
Manfaat yang dapat diperoleh pihak eksportir yang tidak disediakan oleh anjak piutang dornestik adalah sebagai berikut:

a.       Export on open account. Klien dapat mengekspor atas dasar open account basis tanpa perlu ada L/C atau kekhawatiran terhadap ketidakmampuan customer membayar akibat kesulitan keuangan. Hal tersebut memungkinkan klien untuk melakukan kompetisi yang lebih efektif dengan penjual-penjual luar negeri.
b.      Penagihan di luar negeri yang lebih baik. Banyak perusahaan mengalami masalah dalam penagihan customer lokal. Masalah tersebut akan lebih besar dalam bisnis perdagangan internasional. Dengan demikian bukan saja akan lebih mempermudah penyelesaian apabila terjadi perselisihan bisnis tetapi juga akan mempermudah dan mempercepat periode penagihan.

Importir.
Manfaat yang dapat diperoleh dari anjak piutang internasional adalah:
a.       Fasilitas kredit dari bank vaitu importir dapat menizliunakan fasilitas kredit (credit line) dari bank dengan lebih bebas.
b.      Penghematan biaya yaitu fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan dapat lebih menghernat biaya.

Biaya Anjak Piutang Internasional
Sebagaimana halnya dalam factoring domestic, maka biaya dalam factoring internasional (export factoring) meliputi:

Service fee; dihitung sebagai suatu persentase dan nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan proteksi kredit. Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee untuk export factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic factoring. Persentase service fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan tugas-tugas administrasi dan risiko dalam anjak pitttang ekspor.

Interest charge; kadang-kadang juga disebut discount charge dikenakan kepada klien atas uang muka (advanced payment) dari pelunasan factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa penarikan uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan prime rate plus basis.

PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK

Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara lain sebagai berikut:
  1. Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sedangkan anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
  2. Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif. Sementara anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.
  3. Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
  4. Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap clan memiliki syarat pelunasan tetap. Sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
  5. Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan. Sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak.
  6. Keahlian penisahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.



SUMBER ;;




Join Facebook

Kontak Penulis

My photo
Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Indonesia

Terbanyak Di Baca !!!