Manajemen Anjak Piutang, Pengertian, serta Uraian Lengkap
SEJARAH ANJAK PIUTANG
Usaha anjak piutang dimulai di wilayah Amerika Utara pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini
masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama dari anjak piutang. Di
Negara lain usaha ini masih merupakan industri yang baru yang dimulai pada
tahun 1960 – 1970an. Usaha anjak Piutang ini dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Di
Indonesia, kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang
relatif baru. Kelembagaan anjak piutang dimulai sejak diluncurkannya Paket
Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres
No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK. 13/1988 tanggal
20 Desember 1988 mengenai pengenalan usaha anjak piutang ini dimaksudkan untuk
memperoleh sumber – sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh muIti finance company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura , kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Karena volume usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah.
PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Anjak piutang adalah transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).
Definisi perusahaan anjak piutang menurut Men Keu No. 1251/KM013/ 1988 tangga120 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pokok anjak piutang meliputi:
- Pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan
- Mengurus administrasi penjualan kredit
- Penagihan piutang perusahaan klien
TENTANG ANJAK PIUTANG
SK Menteri Keuangan
Nomor 172/KMK.06/2002: “Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian
dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Anjak piutang (Bahasa
Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan
menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Ada tiga perbedaan
antara anjak piutang dan pinjaman bank:
Pertama, penekanan
anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
Kedua, anjak piutang
bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
Terakhir, pinjaman bank
melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak
PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI
Banyaknya sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan; lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin menyulitkan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Dalam mengatasi kendala di atas, kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit.
Dengan demikian klien dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.
Beberapa manfaat anjak piutang dalam peningkatan kemampuan usaha sbb :
- Menurunkan biaya produksi perusahaan.
- Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.
- Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
- Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
- Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
- Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG
Dalam, kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
a. Perusahaan anjak piutang (factor),
Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b. Klien (supplier) dan
Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c. Nasabah (customer) atau disebut debitor.
Nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit. Dari Gambar 16-1 dapat dilihat siklus penjualan tradisional yang umum dilakukan oleh supplier dan pembeli atau debitor.
Selanjutnya, apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa perusahaan anjak piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagaimana dijelaskan pada Gambar berikut.
Siklus Penjualan Tradisional
Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang
sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut;
- Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi tentang keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
- Perusahan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, clan fimgsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
- Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.
- Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Transaksi anjak piutang berkembang sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat menenhukan perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan. Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh pentsahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:
- Berdasarkan Pemberitahuan
- untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
- untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
- mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
- memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas
disclosed dapat diikuti pada Gambar dibawah ini.
Keterangan:
- Penjualan secara kredit kepada customer (debitor).
- Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan fakturfaktur dan dokumen terkait lainnya.
- Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
- Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
- Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
- Pelunasan utang customer kepada perusahaan fnctoring.
Undisclosed/non notification dan Undisclose atau juga disebut dengan non-notification factoring adalah
transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang
oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas
kesepakatan pada pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang
menganggap akan menghadapi risiko. Transaksi disclosed atau undisclosed
factoring terhadap pengalihan piutang klien kepada perusahaan anjak piutang
akan memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak yang terkait. Mekanisme
undisclosed factoring adalah seperti gambag
sbb :
Keterangan:
- Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
- Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
- Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
- Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor (customer).
- Pada saatjatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
- Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
2. Berdasarkan
Penanggungan Risiko
Recourse factoring.
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring
berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan
ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian
with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang
dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak
piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada
klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
Without recourse
factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu
perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang
telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat
dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk
recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien
ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian
kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang
yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewaj iban pembayaran utang.
Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan
tagihan tersebut kepada klien.
3. Berdasarkan
Pelayanan
Full servicefuctoring,
yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang
baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan
administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan
piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.
Financefactoring, yaitu
perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa
ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana
tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah
80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit
kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan
penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
Bulk factoring. Jasa
factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang
mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas
factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun
penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak
dijamin perusahaan factoring.
Maturity factoring.
Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien
tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas
tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada
customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30,
artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia
memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan
dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring
akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo.
Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas
piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang
didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy
faktur.
4. Berdasarkan Lingkup
Kegiatan
Domestic factoring,
yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak
piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
International
factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah
kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua
perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import
factor.
5. Berdasarkan
Pembayaran kepada Klien
Advanced payment, yaitu
transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment
financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan
faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
Maturity, transaksi
pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada
saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya
dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih
jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
Collection, yaitu
transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila
perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
PROSES ANJAK PIUTANG
UNTUK TAGIHAN DAN PROMES
Pada umumnya kegiatan
usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien
(supplier. Selanjutnya, proses kegiatan anjak piutang ini dapat dibedakan dalam
bentuk transaksi untuk tagihan atau account receivable dan promes atau promissory
notes.
Proses Anjak Piutang
untuk Tagihan
Kegiatan anjak piutang
untuk tagihan ini atau disebut juga account receivable factoring
didasarkan pada suatu transaksi
jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah yang dijual kepada
perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambil alihan tagihan dari penjual
atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas
persetujuan atau pengetahuan pembeli (customer). Proses anjak piutang untuk
tagihan dapat diikuti pada Gambar berikut;
Keterangan:
- Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/0 yang ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.
- Karena alasan cashflow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
- Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan anjak piutang.
- Kontrak persetujuan dan pengambilatihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
- Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.
- Pada saatjatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer).
- Pelunasan utang oleh pembeli.
Proses Anjak Piutang
untuk Promes
Transaksi anjak piutang
dengan menggunakan promes atau promissory notes factoring berbeda dengan proses
anjak piutang tagihan. Proses anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain
misalnya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan
penerbitan promes oleh pembeli sebagai bukti surat tttang kepada penjual yang
selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak
pitttang untuk promes tersebut dapat diikuti pada Gambar dibawah ini;
Proses Anjak Plutang
untuk Promes
Keterangan:
- Penjualan barang ataujasa kepada pembeli secara kredit.
- Sebagai bukti utang atas transaksijual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepadasupplier.
- Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.
- Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
- Setelah jatuh tempo, perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
- Pembayaran diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjak piutang setelah ditakukan penagihan.
JASA-JASA ANJAK PIUTANG
Jasa jasa anjak piutang
dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
jasa pembiayaan
(financing services) dan
jasa non-pembiayaan
(non financing services).
1. Jasa Pembiayaan
Perusahaan anjak
piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total
piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti
penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with
recourse atau without recourse.
Dalam pengambilan
keputusan mengenai dasar transaksi anjak piutang yang mana yang akan
dilakukan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya
risiko terjadinya kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah
(customer).
2. Jasa Non-pembiayaan
Penyediaan jasa
nonpembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk
melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa
nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai
berikut:
a. Investigasi kredit (credit
investigation) atau analisis kredit.
b. Sales ledger administration atatt sales
accounting.
c. Pengawasan kredit dan penagihannya.
Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa pengawasan atau monitoring
terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur
penagihannya.
d. Perlindungan terhadap risiko kredit.
Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap
risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini
perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya
fluktuasi kurs valuta asing.
Jasa jasa nonpembiayaan
yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas
pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien.
Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya yang menyangkut
antara lain hal-hal sebagai berikut:
a) Credit standing para nasabah (customer).
b) Posisi piutang klien termasuk tanggal
jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada
periode berikutnya.
c) Statement of account kepada nasabah.
Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam melakukan
rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping
sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d) Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai
dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini, perusahaan
factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan klien dengan
nasabah.
BIAYA ANJAK PIUTANG
Biaya biaya yang
dibebankan oleh perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service
charge dan initial payment charge atau juga disebut discount charge (biaya
bunga). Besamya service charge anjak piutang untuk jasa nonpembiayaan untuk
anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan
untuk anjak piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Pembayaran service charge
tersebut biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang diberikan oleh
perusahaan anjak piutang. Sedangkan biaya bunga atau discount charge sehubungan
dengan pembayaran di muka (initial payment), perusahaan anjak piutang
mengenakan biaya antara 2%-3% p.a. di atas prime rate. Biaya yang terdiri atas
2 (dua) macam biaya : u:
1. Service charge. Service charge atau fee
berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan
penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya
biaya tersebut sangat tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah
pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak
piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu
dari nilai faktur.
2. Discount Charge. Biaya ini secara
langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan
anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya
tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis).
Seperti halnya dengan service charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan
negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak
anjak piutang dilakukan.
MANFAATANJAK
PIUTANG
Manfaat anjak piutang
bagi klien dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:
a. Membantu
administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
Perusahaan anjak
piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah
piutang yang dianjak-piutangkan atas jasa jasa administrasi yang diberikan
sebagai bagian dari perjanjian anjak piutang. Jasa jasa tersebut meliputi
administrasi piutang yang dianjak-piutangkan dan membantu penagihannya. Dengan
mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban
biaya atas klien.
b. Membantu beban
risiko (credit inscrrance)
Kadang-kadang klien
(supplier) membatasi penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena alasan
risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual kredit kepada
nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu kerugian, bukan saja semata-mata rugi
materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah di depan mata
tetapi juga rugi secara immateriel dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat
dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan keuntungan
karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.
c. Memperbaiki sistem
penagihan
Keuntungan lain
perusahaan anjak piutang adalah memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu
perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut
mengharapkan untuk , dibayar pada saat jatuh temponya. Hat tersebut berarti
perusahaan anjak piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada
klien tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. Klien biasanya melakukan revisi
posisi tagihan yang dianjak-piutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan
anjak piutang sedapat mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan
nasabah atau custonrer.
d. Membantu
memperlancar modal kerja
Dengan anjak piutang,
setiap penjualan praktis berarti penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari
masalah kredit. Di samping itu, klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk
jangka waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal
tersebut akan lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
Manfaat anjak piutang
dalam siklus manufaktur dapat dijelaskan dalam Gambar ini;
Keterangan:
- Pemrosesan bahan mentah sesuai dengan klasifikasi produk.
- Barang setengahjadi selanjutnya diproses selesai untukdikirimkan kepada nasabah.
- Penjualan dilakukan secara kredit.
- Alternatif imtuk memperoleh uang tunai melalui fasilitas anjak piutang tanpa perlu menunggu jatuh temponya piutang yang biasanya berkisar antara 1-3 bulan.
- Siklus produksi baru dapat dimulai kembali setelah piutang jatuh tempo.
e. Meningkatkan kepercayaan
Karena arus dana bukan lagi suatu masalah maka setiap
tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan
kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan mengakibatkan mudahnya
melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara kredit dengan harga
yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien dapat memberikan
discount yang lebih menarik.
f. Kesempatan untuk mengembangkan usaha
Manfaat lain anjak piutang yang cukup menarik adalah
kesempatan untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya
ada permintaan atas produk atau jasa jasa dan apabila mereka menjual kepada
nasabah besar dengan reputasi baik.
RUANG LINGKUP OPERASI ANJAK PIUTANG
Dilihat dari ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak
piutang dapat dibedakan dalam bentuk:
a. Transaksi dalam negeri (domestic factoring)
b. Transaksi internasional (international factoring)
Pada dasarnya kedua bentuk transaksi anjak piutang tersebut
dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with recourse) ataupun confidential
(without recourse). Untuk jelasnya dapat diikuti ilustrasi sbb :
a. Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang
akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang
dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari. Bagi perusahaan yang memiliki modal
kerja yang terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada
gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan
manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah
penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Ilustrasinya dapat diikuti
pada Gambar berikut;
Anjak Piutang domestik
Mekanisme transaksi dalam negeri dengan menggunakan jasa
anjak piutang tersebut biasanya dilakukan dengan fasilitas disclosed factoring.
Proses anjak piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan pada Gambar diatas
dapat dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut: transaksi jual beli barang
diikuti dengan penyerahan barang dan faktur (1) dan (2). Kemudian klien
menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang (3). Berdasarkan
kopi fakturtersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang
segera membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur (4). Perusahaan anjak
piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran yang
telah disetujui (5). Pihak customer selanjutnya membayar kepada perusahaan
anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak (6). Setelah selesai seluruh
pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada
klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya
telah disepakati dalam kontrak (7).
ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
Anjak piutang internasional atau sering juga disebut export
factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai
atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari
negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan
ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil
penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak yang
terlibat, yaitu :
- Eksportir
- Importir
- Perusahaan anjak piutang eksportir (export factor) dan
- Perusahaan anjak piutang importir (import factor).
Dalam transaksi factoring internasional, biasanya perusahaan
anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang pihak
importir. Mekanisme anjak piutang internasional dapat diikuti pada Gambar
dibawah :
Transaksi tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat
kontrak factoring dengan perusahaan anjak piutang yang selanjutnya disebut
export factor. Pihak eksportir mengajukan permohonan credit limit kepada export
factor sehubungan dengan rencana ekspornya. Export factor selanjutnya
menghubungi pihak korespondennya di negara di mana customer (importir) tersebut
berkedudukan dalam hal ini di Jepang. Corespondent factor ini akan menjadi
import factor. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk
mengetahui kondisi atau credit standing importir. Apabila import factor
menyetujui permohonan pihak importir, maka import factor akan memberi jaminan
untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan (faktur) yang di factoring-kan
sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh import factor. Apabila segala
persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati oleh pihak pihak terkait, maka
proses anjak piutang akan terjadi dengan mekanisme berikut:
Eksportir mengapalkan barangnya untuk dikirimkan kepada
importir. Pada waktu yang sama, eksportir mengirimkan fakturnya dengan
memberitahukan agar importir melakukan pembayaran kepada import factor pada
saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (1) Setelah barang dikapalkan,
eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen dokumen pengapalan kepada export
factor (2) Selanjutnya export factor membayar sampai maksimum 80% dari total
nilai faktur sesuai dengan kontrak kepada eksportir (3) Oleh export factor,
copy faktur dan dokumen pengapalan dikirirnkan kepada import factor (4) Import
factor menyiapkan sales ledger dan melakukan penagihan kepada importir
berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan yang diterima dari export factor pada
saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (5) Import factor kemudian
melakukan pembayaran kepada exportfactor sebesar 100% dari total nilai faktur
setelah dikurangi persentase tertentu yang telah disepakati selambat-lambatnya
90 hari setelah tanggal pengiriman barang. Pembayaran tersebut harus dilakukan
tanpa memperhatikan apakah import factor telah menerima pembayaran dari
importir atau belum (6) dan (7) Selanjutnya, export factor melunasi sisa
pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi biaya biaya factoring.
Jasa-jasa Anjak Piutang Internasional
Jasa jasa yang ditawarkan anjak piutang internasional pada
prinsipnya sama dengan jasa- jasa yang disediakan oleh anjak piutang domestik.
Namun dalam hal anjak piutang internasional, pihak eksportir dan importir dapat
memperoleh manfaat atas jasa jasa yang disediakan oleh anjak piutang
intemasional.
Eksportir.
Manfaat yang dapat diperoleh pihak eksportir yang tidak
disediakan oleh anjak piutang dornestik adalah sebagai berikut:
a. Export on
open account. Klien dapat mengekspor atas dasar open account basis tanpa perlu
ada L/C atau kekhawatiran terhadap ketidakmampuan customer membayar akibat
kesulitan keuangan. Hal tersebut memungkinkan klien untuk melakukan kompetisi
yang lebih efektif dengan penjual-penjual luar negeri.
b. Penagihan di
luar negeri yang lebih baik. Banyak perusahaan mengalami masalah dalam
penagihan customer lokal. Masalah tersebut akan lebih besar dalam bisnis
perdagangan internasional. Dengan demikian bukan saja akan lebih mempermudah
penyelesaian apabila terjadi perselisihan bisnis tetapi juga akan mempermudah
dan mempercepat periode penagihan.
Importir.
Manfaat yang dapat diperoleh dari anjak piutang
internasional adalah:
a. Fasilitas
kredit dari bank vaitu importir dapat menizliunakan fasilitas kredit (credit
line) dari bank dengan lebih bebas.
b. Penghematan
biaya yaitu fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan dapat
lebih menghernat biaya.
Biaya Anjak Piutang Internasional
Sebagaimana halnya dalam factoring domestic, maka biaya
dalam factoring internasional (export factoring) meliputi:
Service fee; dihitung sebagai suatu persentase dan nilai
kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk tugas-tugas
yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan proteksi
kredit. Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee untuk export
factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic factoring. Persentase service
fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan tugas-tugas
administrasi dan risiko dalam anjak pitttang ekspor.
Interest charge; kadang-kadang juga disebut discount charge
dikenakan kepada klien atas uang muka (advanced payment) dari pelunasan
factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa penarikan
uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan prime rate plus basis.
PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara lain
sebagai berikut:
- Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sedangkan anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
- Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif. Sementara anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.
- Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
- Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap clan memiliki syarat pelunasan tetap. Sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
- Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan. Sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak.
- Keahlian penisahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.
SUMBER ;;
0 komentar:
Post a Comment
Komentarnya disini