KONSEP DASAR NILAI DAN PENILAIAN ASET
1. Pengertian
Nilai
Dimana harga
merupakan sejumlah uang yang diminta, ditawarkan atau dibayarkan untuk suatu
barang atau jasa. Sedangkan biaya adalah sejumlah uang yang dikeluarkan atas
barang atau jasa atau jumlah yang dibutuhkan untuk menciptakan atau memproduksi
barang atau jasa tersebut. Serta Pasar adalah sistem dan atau tempat barang dan
jasa diperdagangkan antara pembeli dan penjual melalui mekanisme harga.
Nilai
merupakan sebuah konsep ekonomi yang merujuk pada hubungan finansial antara
barang dan jasa yang tersedia untuk dibeli dan mereka yang membeli dan
menjualnya. Nilai bukan merupakan fakta, tapi lebih merupakan perkiraan manfaat
ekonomi atas barang dan jasa pada suatu waktu tertentu dalam hubungannya dengan
definisi nilai tertentu. Adapun ciri-ciri dari nilai, yakni:
1.
Bila dibutuhkan
2.
Ada permintaan
3.
Ada kelangkaan
4.
Dapat dijadikan sejumlah uang
1.
Nilai Pasar (Market Value) adalah perkiraan
jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual
beli atau hasil penukaran suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
penawarannya dilakukan secara layak dan kedua pihak masing-masing mengetahui,
bertindak hati-hati dan tanpa paksaan.
2.
Nilai pasar untuk penggunaan yang ada (Market value
for existing use) adalah nilai pasar dari suatu aset berdasarkan
kelanjutan dari penggunaan yang ada, dengan asumsi bahwa aset tersebut dapat
dijual di pasar terbuka untuk penggunaan yang ada saat itu, tetapi tetap sesuai
dengan definisi nilai pasar tanpa memperhitungkan apakah penggunaan yang ada
menggambarkan penggunaan terbaik dan tertinggi dari aset tersebut.
3.
Nilai asuransi (Insurable value) adalah
nilai properti sebagaimana yang diterapkan berdasarkan kondisi-kondisi yang
dinyatakan di dalam kontrak atau polis asuransi dan dituangkan dalam definisi
yang jelas dan terinci
4.
Nilai Buku (Book Value) adalah
biaya perolehan (historical cost) yang dikurangi dengan sejumlah penyusutan
yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan aset tersebut.
5.
Nilai investasi (investment value) adalah
nilai dari suatu perusahaan atau saham (business interest) atau kepentingan
dalam perusahaan yang bersifat spesifik terhadap seorang investor, didasarkan
pada atau terkait dengan persyaratan tertentu dari seorang atau kelompok
investor.
6.
Nilai jual paksa (forced sale value) adalah
sejumlah uang yang mungkin diterima dari penjualan suatu properti dalam jangka
waktu yang relative pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran dalam
definisi nilai pasar. Pada beberapa situasi nilai jual paksa dapat melibatkan
penjual yang tidak berminat menjual, dan pembeli yang membeli dengan mengetahui
situasi yang tidak menguntungkan penjual.
7.
Nilai kena pajak (assessed, rateable, taxable
value) adalah nilai berdasarkan definisi yang tertuang dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan penetapan, tarif dan
atau penentuan pajak properti. Walaupun beberapa peraturan perundang-undangan
mungkin mengutip nilai pasar sebagai dasar dari perkiraan, metodologi penilaian
yang diisyaratkan mungkin memberikan hasil yang berbeda dari nilai pasar
seperti yang telah didefiniskan diatas. Nilai kena pajak adalah bukan nilai
pasar.
8.
Nilai Khusus (special Value) adalah nilai
yang diperoleh karena unsur luar biasa dari nilai sehingga melebihi nilai
pasar. Nilai khusus dapat terjadi misalnya oleh karena kaitan fisik, fungsi,
atau ekonomi dari properti dengan properti lainnya seperti properti yang
berkesinambungan.
9.
Nilai perusahaan sebagai usaha yang berjalan (Going
Concern Value) adalah nilai suatu usaha secara keseluruhan.
10. Nilai
realisasi bersih (net realizable value) adalah perkiraan harga jual suatu
aset dalam suatu usaha yang berjalan sebagimana biasa, dikurangi biaya
penjualan dan biaya penyelesaian.
11. Nilai sekrap
(Scrap value) adalah perkiraan jumlah uang yang akan diperoleh
dari transaksi jual beli dari bagian-bagian/material suatu properti (tidak
termasuk tanah) tidak untuk suatu kegunaan yang produktif.
3.
Pengertian Penilaian Aset
Hasil
penilaian dibatasi oleh ketersediaan data yang cukup, kemampuan dan
objectivitas dari penilai. Pada kenyataannya, penilai sulit untuk menghindari
subjectivitas sehingga untuk mengatasi hal tersebut, penilai harus
memperhatikan tugas utamanya yaitu mempertimbangkan seluruh fakta yang tersedia
yang bersifat impersonal.
4.
Penilai dan Penilaian
Prinsip kata
Penilaian berasal dari terjemahan kata Appraisal (Amerika) atau Valuation
(Inggris), Sedangkan orang yang melakukan penilaian disebut Appraiser/Valuer.
Penilaian diartikan sebagai proses penilaian seorang penilai dalam memberikan
suatu opini nilai suatu harta baik berwujud, tidak berwujud, surat berharga dan
hak kepemilikan financial berdasarkan hasil analisa terhadap fakta-fakta yang
obyektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian
yang berlaku pada saat tertentu.
Berdasarkan
definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa penilaian adalah:
·
an sebuah opini (bukan judgment)
·
Merupakan suatu estimasi nilai (an estimated value)
·
Dilakukan pada hari yang ditentukan (as of specific
date)
·
Berdasarkan pada hasil analisis atas data pasar yang
relevan
Jadi penilaian merupakan gabungan
antara seni dan ilmu pengetahuan untuk ini nilai.
Penilai
adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan
keahlian dan profesinalisme yang dimiliki dan menjadi anggota asosiasi profesi
penilai yang diakui oleh pemerintah serta mengacu kepada Standar Penilaian
Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan standard keahlian
lainnya yang terkati dengan kegiatan penilaian.
Menurut SPI
2002 Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan
pengalaman yang sehari-hari melakukan kegiatan praktik penilaian sesuai dengan
keahlian dan profesionalisme yang dimiliki, serta mengacu kepada Standard
Penilaian Indonesia (SPI) , Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan standar
keahlian lain yang terkait dengan kegiatan penilaian, serta menjadi anggota
asosiasi penilai.
Sedangkan
menurut Surat Keputusan Menkeu No. 57/KMK.017/1996 tanggal 6 Februari
1996, Penilai adalah perseorangan yang telah lulus ujian sertifikasi Penilai
serta memiliki lisensi dari Menteri keuangan Republik Indonesia untuk
menjalankan kegiatan penilaian.
Proses
penilaian adalah tahapan-tahapan yang dilakukan oleh seorang penilai untuk
menilai properti sebelum sampai pada suatu kesimpulan opini penilai, didasarkan
pada data-data yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya.
Laporan
penilaian adalah suatu dokumen yang berisikan perkiraan atau estimasi atas
nilai suatu properti dengan berpedoman pada suatu tanggal tertentu yang
mengandung hasil analisa perhitungan dan opini penilai dari sebanyak mungkin
data pendukung yang releva n yang dibutuhkan dalam kegiatan suatu penilaian,
dapat berupa : laporan singkat (short form report) dan laporan lengkap
(narrative report).
5.
Prinsip-prinsip dalam penilaian
Prinsip-Prinsip
dalam Penilaian terdiri dari :
1. Highest and
best use (Penggunaan terbaik dan tertinggi), Nilai suatu tanah kosong
dimungkinkan lebih tinggi dari tanah yang ada bangunannya. Ada 2 kriteria yang
menentukan penggunaan HBU yaitu Permintaan dan peraturan untuk peruntukan
2. Supply &
demand (persediaan dan permintaan), Properti mempunyai nilai apabila properti
tsb dapat digunakan. Nilai akan naik bila pesediaan tanah berkurang, dimana
orang memerlukan tanah. Misalnya di daerah yang padat penduduknya.
3.
Substitusi (Pinsip pengganti), Pembeli suatu properti
tidak akan membayar lebih terhadap suatu properti dibandingkan dengan biaya
pembelian properti lain yang sama, artinya properti yang lebih murah yang akan
terjual lebih dahulu.
4.
Anticipation (prinsip keuntungan yang diharapkan
properti) Nilai suatu properti adalah harapan akan keuntungan dimasa yang akan
datang akan High and best use / penggunaan dari properti tersebut.
5.
Change (Perubahan), Nilai selalu berubah-ubah dan
dipengaruhi oleh banyak variabel antara lain jumlah penduduk, perubahan kondisi
ekonomi, adanya pusat perbelanjaan baru, perubahan politik negara dll.
6.
Conformity (kesesuaian), Properti yang terletak
dilingkungan yang cocok baik sosial maupun ekonomi akan mempunyai nilai yang
maksimum.
7.
Competition (Prinsip persaingan) Semua bentuk usaha
menginginkan mendapatkan keuntungan.properti
tidak terkecuali.Bila permintaan besar akan suatu properi developer
akan mendapat keuntungan yang besar. Developer lain akan masuk ke lokasi
tersebut. Maka timbul persaingan dan keuntungan akan turun. Nilai properti akan
dipengaruhi oleh tingkat persaingan tersebut.
8.
Increasing and decreation return (penambahan dan
pengurangan pendapatan). Prinsip dasar ekonomi
mengatakan bahwa pertambahan biaya pada suatu usaha belum tentu memberikan
penambahan dalam pendapatan. Demikian juga dalam usaha dibidang properti
berlaku juga kondisi bahwa penambahan biaya pada suatu properti belum tentu
akan menambah penghasilan properti tersebut. Nilai properti tersebut tidak
bertambah, bahkan akan berkurang/turun.
9.
Consisten use (penggunaan yang tetap) Tanah dan
bangunan harus dinilai sesuai dengan penggunaan yang sesuai dengan
peruntukannya. Properti harus dinilai berdasarkan penggunaan yang pasti.
Dalam
kenyataannya, nilai dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mengakibatkan
nilai tersebut naik / turun. Faktor tersebut adalah :
1.
Faktor fisik, alam dan lingkungan yang mencakup antara
lain iklim dan topografi, tingkat kesuburan tanah, sumber mineral dan banjir
2.
Faktor Sosial yang mencakup populasi penduduk,
perubahan kepadatan, distribusi geografis atas kelompok ras masyarakat dan
perkembangan pendidikan dan aktivitas sosil
3.
Faktok politik dan kebijaksanaan Pemerintah yang
mencakup peruntukan, rencana tatakota, pembatasan pendirian bangunan, Kredit
Perumahan Rakyat
4.
Faktor Ekonomi baik ekonomi mikro maupun makro yang.
mencakup tingkat pengangguran, perubahan gaji pegawai, perluasan sektor
industri, perubahan tingkat bunga bank dll.
DAFTAR PUSTAKA
Agus, Prawoto, 2003, Teori dan Praktek
Penilaian Properti, BPFE, Yogyakarta
MAPPI, 2007, Standar Penilaian indonesia (SPI),
Jakarta Penilaianproperti.blogspot.com
Wahyu, Hidayati, Dan Budi, Harjanto, 2003, Konsep Dasar Penilaian Properti Edisi
Pertama, BPFE, Yogyakarta
0 komentar:
Post a Comment
Komentarnya disini